New Maju Indonesia Ku

Wednesday, August 8, 2012

Karena Dana PMN Belum Cair, PT DI Cari Pinjaman Rp 1 Triliun ke Bank

Bandung - Dirgantara Indonesia (PTDI) menjajaki pinjaman dari sejumlah bank guna memenuhi kebutuhan modal kerja.

Pinjaman ini dimaksudkan untuk menalangi terlebih dahulu dana penyertaan modal negara, sebesar Rp 1 triliun yang hingga kini belum cair.

Menteri BUMN Dahlan Iskan menuturkan, pihaknya telah menyetujui PTDI untuk mencari pinjaman. “Karena kurangnya anggaran, maka PTDI diizinkan untuk pinjam uang (bank), sekitar Rp 1 triliun lebih,” ujar Dahlan di Jakarta.

Direktur Utama PTDI Budi Santoso menuturkan, pinjaman perbankan tersebut dibutuhkan untuk mengembangkan bisnis perusahaan tahun ini.

Pasalnya, dana PMN yang akan dikucurkan pemerintah sebesar Rp 1 triliun hingga kini tidak kunjung cair.

Budi mengaku proses penjajakan sudah dilakukan terhadap sejumlah bank BUMN, dan Bank Expor Indonesia guna memenuhi permodalan tersebut.

“Kami sudah ada dana PMN, tapi belum cair juga. Jadi kami cari pinjaman dari perbankan. Sudah ada penjajakan dengan BNI, Mandiri, BRI, juga dengan Bank Ekspor Indonesia. Credit line kami sudah cukup,” ujar Budi. Menurut Budi, pinjaman tersebut dibutuhkan guna memenuhi modal kerja guna menyelesaikan pesanan yang cukup banyak pada tahun ini.

PTDI saat ini telah menerima pesanan pembuatan sembilan pesawat dari TNI AU hingga 2014 senilai Rp 7 triliun.

Dari 9 pesawat tersebut, hanya tiga pesawat yang akan dikerjakan pada tahun ini.

PTDI juga telah menerima pesanan pembuatan pesawat dari sejumlah negara tetangga.

“Kebutuhan investasi secara keseluruhan saya tidak ingat, tapi investasi untuk bengkel komponen saja sekitar US$ 230-270 juta,” terang dia.

Kerja Sama TNI AU

Sementara itu, PTDI dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) menyepakati serah terima operasional (BASTO), terkait penyelesaian permasalahan aset tanah di sekitar landasan udara Husein Sastranegara, Bandung.

Menurut Budi, kesepakatan antara PTDI dan TNI AU tersebut bertujuan menata kembali pemanfaatan dan status kepemilikan barang milik negara, yang berupa lahan dan perumahan antara kedua pihak yang berlokasi di sekitar landasan udara Husein Sastranegara Bandung.

“Kami berharap MoU dan BASTO ini merupakan langkah yang sifatnya merupakan win-win solution dan akan mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan barang milik negara. PTDI dan TNI AU sepakat untuk melaksanakan tukar-menukar tanah milik TNI AU yang selama ini digunakan untuk kegiatan produksi oleh PTDI dengan tanah dan bangunan termasuk rumah dinas milik PTDI,” ujar Budi.

Budi menjelaskan, PTDI awalnya merupakan Lembaga Persiapan Industri Penerbangan (LAPIP) yang dibentuk oleh Kepala Staf Angkatan Udara pada 1961.

Dengan demikian, tidak aneh bila banyak aset TNI AU yang dipergunakan oleh PTDI, termasuk tanah yang akhirnya diserahkan kepada PTDI.

“Sayang masalah administrasi yang diperlukan untuk pengalihan status kepemilikan belum diselesaikan. Sebagian perkantoran dan hanggar untuk kegiatan produksi PTDI dibangun di tanah atas nama TNI AU,” tambah dia.

Di sisi lain, TNI AU membutuhkan lahan dan bangunan serta fasilitas rumah dinas yang terletak di sebelah selatan landasan udara Husein yang statusnya dimiliki oleh PTDI.

Oleh karena itu, dalam jangka panjang dan memudahkan kegiatan sehari-hari, kegiatan produksi PTDI akan dikonsentrasikan di area yang terletak di sebelah utara landasan Lanud Husein.

Sedangkan aset milik PTDI yang ada di selatan, akan diserahkan kepada pihak TNI AU untuk memenuhi kebutuhannya.

Dalam pertukaran tanah tersebut, pihak TNI-AU mengizinkan PTDI untuk melanjutkan pemanfaatan tanah miliknya, yang terletak di kawasan produksi IV seluas 115.355 m2 dan disposal area seluas 20.942 m2, ser ta tanah di kawasan produksi II seluas 397.000 m2, yang telah termasuk dalam ser tifikat hak guna bangunan (HGB) hingga berakhirnya masa berlaku pada 21 Mei 2014.

Hal lain yang disepakati adalah pemanfaatan aset lahan milik TNI AU seluas 50.278 m2 yang terletak di Landasan Udara Wiridinata Tasikmalaya, Jawa Barat, sesuai pola kerja sama pe- manfaatan (KSP) aset.

Sebaliknya, PTDI memberikan izin kepada TNI AU untuk memanfaatkan tanah dan bangunan termasuk rumah dinas miliknya, yang terletak di selatan Landasan Udara Husein seluas 110.815 m2, untuk pengembangan fasilitas penerbangan baik militer maupun sipil dan dukungan per umahan bagi personel TNI AU.(Berita Satu/WDN)

Berita Terkait:

0 comments:

Post a Comment