New Maju Indonesia Ku

Wednesday, February 2, 2011

Pentagon Puji Kemajuan Penegakan HAM di Tubuh TNI

Washington DC - Pemerintah Amerika Serikat memastikan saat ini militer Indonesia sebagian besar bergerak ke arah yang benar dalam penegakan Hak Asasi Manusia, meskipun belakangan beredar rekaman video penyiksaan terhadap warga sipil di Papua beredar.

Menurut Robert Scher, pejabat Pentagon yang menangani masalah Asia Tenggara, para anggota TNI pelaku penyiksaan terhadap warga Papua yang cuma dihukum 8-10 bulan dianggap terlalu lunak. Tapi menurutnya, proses penanganannya berlangsung secara transparan.

"Kami melihat bahwa ada kemajuan dalam kenyataan bahwa ini adalah usaha yang dilakukan dengan cepat, terbuka dan transparan," katanya seperti dilansir AFP, Rabu (2/1/2011).

"Namun masih ada pekerjaan yang harus dilakukan oleh Indonesia," katanya, seraya menambahkan bahwa Amerika Serikat saat ini sedang intens meningkatkan kerjasama dengan Indonesia.

pemerintahan Amerika di bawah kepemimpinan Presiden Barack Obama telah menempatkan prioritas pada pengembangan hubungan dengan Indonesia. Di mata AS, Indonesia yang merupakan negara muslim terbesar di dunia dapat menawarkan model demokrasi dan menghubungkan Islam dengan modernitas.

"Kami berada dalam posisi yang cukup baik dengan Indonesia. Indonesia adalah negara yang sangat penting bagi kami," ujar Scher.

Bahkan, Menteri Pertahanan AS Robert Gates pada Juli 2010 lalu di Jakarta mengatakan bahwa Amerika Serikat akan melakukan kerjasama dengan Kopassus selama 12 tahun. Padahal, Amerika selama ini menuding Kopassus telah melakukan pelanggaran HAM, di bawah kekuasaan militer Soeharto yang berakhir pada tahun 1998.

Dalam sebuah tayangan di Youtube, 3 anggota TNI dianggap melakukan pelecehan dan penganiayaan terhadap warga Papua.

Ketiga anggota TNI itu adalah Serda Irianto Rizqianto, Pratu Thamrin Mahangiri dan Pratu Yapson Agu. Mereka telah divonis kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 masing-masing selama 10 bulan, 8 dan 9 bulan.(DETIK/WDN)

Berita Terkait:

0 comments:

Post a Comment