Kesepakatan kedua institusi tersebut melalui MoU yang ditandatangani Panglima TNI Jenderal TNI Agus Suhartono dan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Ignasius Jonan di Ruang Hening Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Jum’at (14/1).
Menurut Panglima, kesepakatan bersama ini didasari oleh keinginan untuk mendukung kelancaran dan ketertiban pengguna jasa kereta api khususnya bagi anggota TNI, dalam hal pemberian tarif reduksi karcis kereta api Kelas Eksekutif, Bisnis dan Ekonomi.
"Komitmen PT. KAI dalam mengembangkan pelayanan dengan memberikan tarif reduksi kepada prajurit TNI akan memberikan nilai yang sangat berarti bagi para pengguna jasa kereta api di lingkungan TNI," ujarnya
Kesepakatan mulai berlaku sejak ditandatangani pada tanggal 14 Januari 2011 sampai dengan tanggal 14 Januari 2012, atau selama satu tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan kedua belah pihak.
Agus mengharapkan, ke depan trasportasi kereta api akan menjadi perhatian pemerintah dan menjadi idola masyarakat.(PRIMAIRONLINE/WDN)
Berita Terkait:
0 comments:
Post a Comment