Dia mengatakan, pimpinan DPR dan komisi IX DPR akan membuat surat kepada Meneg BUMN agar segera menyelesaikan tunggakan gaji eks karyawan PT DI. "Kita tinggal menunggu political will Meneg BUMN dan Menteri Keuangan agar segera membayar hak karyawan tersebut,"jelasnya.
Menurutnya, pimpinan komisi IX DPR juga telah mengirimkan surat ke Bangar agar memasukkan anggaran PT DI untuk tahun anggaran 2011. "Sebelumnya pada tanggal 8 februari 2011 saat RDP Komisi IX DPR juga menegaskan dalam kesimpulannya bahwa Komisi IX DPR mendukung anggaran untuk PT DI,"paparnya.
Sementara, Irgan Chairul Mahfiz (F-PPP) mengatakan, terdapat dua solusi menuntaskan persoalan ini pertama Pimpinan DPR menyurati Meneg BUMN agar segera menyelesaikan hak eks-karyawan yang belum dibayar.
Kemudian, mendorong eks karyawan untuk mendapatkan permodalan sehingga mereka dapat kembali bekerja. "Karena suasana masih membahas APBNP ini dapat dipertajam dengan mencari solusi diantaranya membayarkan sisa hak karyawan sebesar Rp 170 miliar atau dalam bentuk pemodalan," jelasnya.
Pengurus Serikat Pekerja PT DI, Mardiyono mengatakan, pada tahun 2003, pekerja dirumahkan dengan cara unprosedural, kemudian serikat pekerja melakukan perlawanan hukum hingga pada tanggal 31 desember 2003 jatuh putusan PHK.
"Pada saat itu sebagian mengambil PHK karena keterpaksaan dan pembayaran tidak sesuai artinya masih memiliki kekurangan yang signifikan sehingga kami melakukan perlawanan hukum kembali," paparnya.
Empat tahun kemudian, pada bulan September 2007 kami melakukan upaya hukum memailitkan PT DI dengan cara itu maka PT DI memiliki kewajiban segera membayarkan hak karyawan yang belum terbayar.
"PN Niaga Jakpus mengabulkan permohonan kami, selanjutnya pada 17 September 2007 dilakukan mediasi dengan Mantan Wapres Jusuf Kalla dengan disepakati adanya perjanjian perdamaian. Yang intinya PT DI sepakat membayarkan hak karyawan sebesar Rp 170 miliar sisanya untuk 3431 orang dibawah SP forum komunikasi karyawan PT DI," paparnya.(Republika/WDN)
Berita Terkait:
0 comments:
Post a Comment