
Uji materi UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang dimohonkan Mohammad Riyadi Setyarto dan Rasma ditolak. Ketua MK Mahfud MD dalam amar putusannya mengatakan menolak permohonan untuk seluruhnya. Dengan demikian, kedudukan TNI masih tetap di bawah koordinasi Kemhan, bukan berada di bawah presiden langsung. “Dalil-dalil para pemohon dalam pokok permohonan tidak beralasan hukum. Mahkamah menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,”ujarnya dalam sidang pleno pembacaan putusan di Jakarta kemarin. Sebelumnya Setyarto dan Rasma yang pernah berprofesi sebagai nelayan memohon uji materi Pasal 3 ayat (2),Pasal 15 ayat (7), (8), (9), Pasal 66 ayat (2),Pasal 67, dan Pasal 68 ayat (2) UU No 34/2004 tentang TNI.
Pasal-pasal itu intinya mengatur setiap tugas Panglima TNI dikoordinasikan dengan Menhan untuk menyusun kebijakan pertahanan negara. Mereka berdua menilai keberadaan TNI di bawah Kemhan menjadi penyebab terjadinya pelanggaran batas wilayah atau pencurian hasil bumi di daerah perbatasan.Mereka dirugikan karena hasil tangkapan berkurang. Karena itu, pemohon meminta agar TNI dikembalikan posisinya di bawah presiden. Sebab, posisi TNI di bawah Kemhan menyebabkan keamanan dan perlindungan warga negara,termasuk diri pemohon, menjadi berkurang.Karena itu,pasal-pasal itu dianggap bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945.
Dalam pertimbangannya, MK berpendapat pasal-pasal yang dimohonkan mengatur tata hubungan organisasi Kemhan- TNI yang merupakan kebijakan hukum terbuka (opened legal policy) dari pembentuk undang-undang. Pengaturan itu meletakkan manajemen tentang dukungan administrasi pertahanan negara kepada Kemhan yang juga unit organisasi yang secara langsung membantu pelaksanaan tugastugas presiden. Karena itu dalil pemohon bahwa TNI harus berada langsung di bawah presiden tidak benar dan tidak pula mengurangi efektivitas peran dan fungsi substansinya hanya karena Kemhan mengurus soal-soal administrasi dukungan terhadap TNI. Efektivitas peran dan fungsi substansinya tetap berada di bawah komando presiden secara berjenjang menurut susunan organisasi.
“Keberadaan Kemhan merupakan kementerian yang secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 yang secara konstitusional berkaitnya dengan TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) UUD 1945. Sebab, kedua unit organisasi pemerintahan itu sama-sama mempunyai tugas pokok di bidang pertahanan, utamanya kedaulatan negara,” tutur hakim konstitusi Muhammad Alim. Panglima tertinggi dalam pengerahan TNI untuk operasi tempur langsung dipegang oleh presiden. Lebih dari itu penetapan Panglima TNI harus dengan pertimbangan DPR dan pernyataan perang harus dengan persetujuan DPR.
Tudingan terjadinya pelanggaran kedaulatan negara berupa pencurian ikan, pencurian kayu,pencurian sumber daya alam lainnya, pendudukan pulau-pulau terluar oleh negara asing disebabkan oleh berlakunya pasal-pasal yang diuji dinilai tidak tepat.Sebab, tidak ada hubungan kausalitas. “Itu hanya bersifat coaccident saja, tidak ada bukti, dan hanya berdasarkan asumsi para pemohon belaka.Dengan demikian dalil para pemohon itu tidak beralasan hukum,” kata Alim.(SINDO/WDN)
Berita Terkait:
DEPHAN
- 2014, Pemerintah Mengalokasikan Rp 83,4 Triliun Untuk Kementerian Pertahanan.
- Menhan : Indonesia Pantau Aktivitas OPM di Inggris
- Kemhan Belum Membayar Dua Pesawat CN 295
- Menhan: Jangan Main-main dengan Negara Ini!
- Indonesia Dan Jepang Tingkatkan Kerjasama Kemitraan Strategis
- Ini Jawaban Kemhan Penyebab Tertunda Pengembangan Pesawat Tempur KF-X/IF-X
- Kemhan : Pengembangan KFX Tertunda Dengan Penggantian Presiden Baru
- 2013, Kemenhan Fokus Penanggulangan Terorisme
- Wamenhan : Saya Akan Siap Tindak Anak Buahn Yang Korup
- Kemhan Dan FSMTC Rusia Bahas Kerjasama Teknik Militer
- Kemhan : Fregat Buatan Inggris Memiliki Kemampuan Di Atas Sigma
- Wamnehan Tinjau Kesiapan Kapal Cepat Rudal Ketiga
- Kemhan Kembali Kirim Tim Negosiasi Kapal Perang Ke Inggris
- Indonesia Berharap Kerjasama Pertahanan Dengan Rusia Semakin Erat
- Kemhan Serahkan Pengajuan Anggaran Optimalisasi 2013 ke TNI
- Komisi I : Kami Berharap Kemhan Dan TNI AD Kaji Pembelian Apache
- Kemhan Lanjutkan Pembelian Helikopter Apache
- Menhan: Anggaran Diblokir tak Pengaruhi Program Alutista
- Komisi I : Dana Optimalisasi Kemenhan Tak Cair, Siapa Merugi?
- Refleksi 2012, Langkah Awal Kemandirian Bangsa
- Wamenhan : Indonesia Berencanan Membuat 10 Kapal Selam
- Kemhan Kirim 250 Teknisi Dalam Proyek PKR Di Belanda
- Menhan : Tidak Ada Yang Mencurigakan Dalam Pengadaan Alutsista
- Strategi Kemhan Untuk Mencari Anggaran Pengadaan Alutsista
- Wamenhan Tinjau Pesawat CN-235 Di Hanggar PT DI
INDONESIA
- Proses Pengecatan Leopard 2A4 Dan Marder 1A3 TNI AD
- Kemhan : Indonesia-Rusia Belum Sepakat Hibah Kapal Selam
- Foto Kedatangan Leopard 2A4 Dan Marder 1A3
- 2014, Dua Helikopter Apache Tiba Di Indonesia
- Indonesia dan Polandia Jajaki Kerjasama Produksi Bersama Alutsista
- Dua Su-30MK2 TNI AU Tiba Di Makasar
- Komisi I Siap Awasi Pengadaan Helikopter Apache
- Indonesia Kirim Degelasi Ke Rusia Untuk Tinjau 10 Kapal Selam
- Kemhan Kirim Tim untuk Pelajari Spesifikasi Apache
- Menhan Tempatkan Satu Squadron Apache Di dekat Laut China Selatan
- Selain Apache AH-64E, Indonesia Juga Tertarik Dengan Chinook
- Komisi I Dukung Pengadaan Satelit Untuk Pertahanan Negara
- Darurat , Tol Jagorawi Dijadikan Landasan Pesawat Tempur
- Rusia - AS Saling Berlomba Dalam Pengadaan Alutsista Indonesia
- Rusia Tawarkan 10 Kapal Selam Bekas Kepada Indonesia
- 2014, Pemerintah Mengalokasikan Rp 83,4 Triliun Untuk Kementerian Pertahanan.
- Ketua KNKT : Lanud Polonia Harus Aman Untuk F-16
- Hari ini, 4 Kapal Perang Indonesia Show Force Balas Provokasi Malaysia
- KSAD : 8 Unit Helikopter Apache Mulai Tiba 2018
- Korsel Kembangkan Internal Waepon Bay Untuk Pesawat Tempur K/IFX
- Islamic Development Bank Fasilitasi Kredit Ekspor Untuk PT DI
- Perancis Tingkatkan Kerjasama Pertahanan Dengan Indonesia
- Indonesia Kurang Teliti Dalam Pengadaan Pesawat Super Tucano Dari Brasil
- Dilema Pengadaan Alutsista TNI : Baru, Bekas Atau Rekondisi?
- Indonesia Butuh Satu Dekade Lagi Untuk Pemenuhan Alutsista
TNI
- Dilema Pengadaan Alutsista TNI : Baru, Bekas Atau Rekondisi?
- Indonesia Butuh Satu Dekade Lagi Untuk Pemenuhan Alutsista
- Komisi I : Kemhan Usulkan Tambahan Anggaran Untuk Pengadaan Apache Dan Hercules
- Komisi I : Pemotongan Anggaran Kemhan Bisa Ganggu Target MEF 2014
- Pengamat : Alutsista TNI Harus Bisa Bantu Sipil Saat Darurat
- Komisi I Akan Dorong Tambahan Anggaran Kesejahteraan TNI di APBN-P 2013
- Panglima TNI : TNI Akan Melakukan Latihan Terbesar Tahun 2014
- Presiden: Logistik dan Distribusi, Kunci Utama Alutsista TNI
- Presiden Janjikan Modernisasi Alutsista TNI Tuntas 2014
- Besok, 16 Ribu Prajurit TNI Latihan Tempur Di Situbondo
- Presiden : Alutsista Indonesia Harus Lebih Besar Dan Modern Dari Tetangga
- PT DI Siap Kirim 10 Helikopter & 7 Pesawat Pesanan TNI
- Panglima TNI : Komnas HAM Itu Biadab!
- Pengerahan Pasukan TNI Di Papua Tunggu Perintah Dari Presiden
- Kemenhan Percepat Realisasi Modernisasi Alutsista TNI Sampai 2019
- Komisi I Minta TNI Laksanakan Pengadaan Alutsista Secara Maksimal
- Panglima TNI : 2014, Kekuatan Minimum TNI Capai 38% dari Target
- Prajurit Kodam Siliwangi Jaga Perbatasan Indonesia - Papua Nugini
- 2012, TNI Belanja Alutsista Habiskan Rp 53,2 triliun
- Menhan : Alutsista TNI Membaik Tiga Tahun Kedepan
- TNI Rekrut 16 Calon Perwira Penerbang
- Kemhan Serahkan Pengajuan Anggaran Optimalisasi 2013 ke TNI
- Kemhan : Alutsista 2013 Akan Semakin Moderen
- Tim Inspeksi PBB Periksa Kesiapan Alutsista TNI Di Lebanon
- Menhan : Prajurit Harus Memiliki Semangat Juang, Walaupun Alutsista Terbatas
0 comments:
Post a Comment